Link Sahabat:


Photobucket][
Photobucket][
Photobucket][

http://shailawarnet.blogspot.com/
][

Jumat, 20 November 2009

Bahaya Plastik Bagi Kesehatan

Hampir bisa dipastikan, kita sering bersentuhan dengan barang yang terbuat dari plastik. Bahan sangat populer karena ringan, murah dan tidak mudah rusak (bandingkan dengan kertas).
Namun walu kelihatan sama, plastik terbuat dari bahan yang berbeda untuk keperluan yang berbeda pula. Dan produsen yang baik akan mencantumkan simbol di kemasan/produk plastiknya. Seperti yang disampaikan oleh Akuinginhijau :

#1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.

#2. HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET,#2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.

#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.

#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan

#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik

#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.

#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga.

Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate Buat barang yang tidak mencantumkan kode ini, perlu dipertanyakan keamanan penggunaanya untuk kesehatan kita dan keluarga Bisa saja simbol-simbol itu disalah-gunakan oleh produsen yang jahat, namun itu hanya kasus, yang lebih baik gunakan yang mencantumkan simbol. Bila simbol yang diberikan ternyata salah, ada bukti untuk menintit, dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan simbol.
»»  read more

ADA APA DENGAN KANTUNG PLASTIK ?

Dalam satu tahun, 1 triliun kantong plastik digunakan oleh dunia. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang Kantung plastik terbuat dari polyethene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton bahan ini diproduksi setiap tahun di seluruh dunia terutama menjadi kantung plastik. Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah (BBM). Di negara-negara maju, penggunaan plastic shopping bags (kantung plastik belanjaan) di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan paper bags (kantung kertas) yang terbuat dari kertas yang dapat didaur-ulang.

Di San Francisco (AS), toko & supermarket yang masih menyediakan kantung plastik dikenakan denda $100 (hampir Rp 1 juta) untuk pelanggaran pertama kali, dan meningkat denda $200 untuk pelanggaran berikutnya dan jika masih melanggar dikenanakan denda $500. Di Australia, toko-toko menjual green bags seharga satu dollar saja namun bisa dipakai berkali-kali. Di Perancis, supermarket (seperti Carrefour) memaksa konsumennya untuk membeli plastik yang dapat dipakai berulang (reusable plastic) dan Tas kain non-tenun (non-woven bags). Di Inggris, beberapa toko besar (seperti Tesco dengan Green Bag Scheme) memberi discount khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli yang membawa sendiri Tas dari rumah.

Apa Dosa Kantung Plastik sehingga harus dikurangi pemakaiannya
Kantung plastik tergolong barang s eka li pakai (disposable; single-use plastic shopping bags) sehingga memperbanyak Sampah. Kalau kita belanja bulanan di supermarket, sekali belanja kita akan dih adi ahi paling sedikit 4 kantung plastik dalam berbagai ukuran. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampah non-organik terutama plastik dan kertas. Sampah kantong plastik yang dibuang di Jakarta dapat menutupi 2600 lapangan sepakbola. Sampah plastik Baru bisa terurai di alam (biodegradable) dalam waktu 500 - 1.000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan (menghambat peresapan air yang menyebabkan banjir dan merusak kesuburan tanah).

Pemerintah Bangladesh melarang kantung plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir karena menyumbat saluran pembuangan air di musim hujan. Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk di laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu karena sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka. Hanya 1% saja Kantung plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebandingnya biaya recycle dengan harga jual produk recycle, sehingga hampir semua kantung plastik tinggal menjadi sampah. Pemulung saja ogah ambil sampah kantung plastik ! Untuk memproduksi plastik, setiap satu tahunnya diperlukan 12 juta barel minyak yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perusak lapisan ozon (ditambah lagi sekarang terjadi krisis minyak yang mengakibatkan melambungnya harga BBM)

Bhutan, negara kecil di pegunungan Himalaya (di Asia Tengah dekat India ) dalam Peringkat Kebahagiaan Dunia dinyatakan sebagai negara berkembang yang penduduknya paling berbahagia di dunia. Pemerintah Bhutan melarang Kantung Plastik dan Rokok karena memandang produk itu membuat warganya tidak bahagia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan
Bantu selamatkan bumi dengan membawa Tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional (Ingatlah kebiasaan baik dari Ibu atau Nenek kita yang dulu ketika berbelanja ke pasar tradi sional, selalu membawa sendiri Tas Belanja dari rumah). Sebaiknya gunakan Tas Ramah Lingkungan yang terbuat dari bahan kain yang dapat didaur-ulang ( Seperti Tas Belanja Ramah-Lingkungan "Lestari Lingkunganku"). Kini mulai tersedia Kantung Plastik Ramah Lingkungan (Bio-Degradable Plastic Bag) yang terbuat dari tepung singkong (maizena) dan dapat terurai 6 bulan sampai 5 tahun (bandingkan dengan plastik biasa yang baru terurai setelah 500 - 1.000 tahun). Namun ketersediaannya masih terbatas dan masih mahal (Rp. 1.000 per lembar). Bawalah selalu Tas Ramah Lingkungan itu (di mobil atau di motor) sehingga selalu tersedia kapanpun Anda membutuhkannya. J adi tidak alasan, Anda terpaksa menerima kantung plastik. Jika hanya membeli sedikit, mulailah mau/berani menolak pemberian kantung plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda. Ingat, kantung kresek adalah bonus yang tak berguna.
Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA. Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukanlah secara bertahap, misalnya hanya untuk digunakan untuk membuang sampah di tempat sampah (menj adi plastik sampah / trash bags). Jangan jadi penimbun dan kolektor kantung plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah alias cuci gudang. Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kantung plastik, dengan menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Jadilah agen penyelamat lingkungan.

Lalu dikemanakan kantung plastik yang masih saya simpan
Daripada dibuang merusak lingkungan, maka sumbangkan saja ke Program Daur Ulang Tzu Chi bersama-sama sumbangan sampah daur ulang lain (kertas, botol, kaleng, dll). Biarlah Depo Daur Ulang yang akan membereskan masalah sampah kantung plastik Anda. Dengan berbuat ini, Anda mendapat manfaat ganda, yaitu : Turut peduli lingkungan, dengan tidak mewariskan sampah plastik perusak lingkungan, Berbuat amal kebajikan karena hasil daur ulang Tzu Chi digunakan untuk kegiatan sosial (pengobatan & pendidikan bagi masyarakat kurang mampu).
Dalam satu tahun, 1 triliun kantong plastik digunakan oleh dunia. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang Kantung plastik terbuat dari polyethene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton bahan ini diproduksi setiap tahun di seluruh dunia terutama menjadi kantung plastik. Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah (BBM). Di negara-negara maju, penggunaan plastic shopping bags (kantung plastik belanjaan) di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan paper bags (kantung kertas) yang terbuat dari kertas yang dapat didaur-ulang.

Di San Francisco (AS), toko & supermarket yang masih menyediakan kantung plastik dikenakan denda $100 (hampir Rp 1 juta) untuk pelanggaran pertama kali, dan meningkat denda $200 untuk pelanggaran berikutnya dan jika masih melanggar dikenanakan denda $500. Di Australia, toko-toko menjual green bags seharga satu dollar saja namun bisa dipakai berkali-kali. Di Perancis, supermarket (seperti Carrefour) memaksa konsumennya untuk membeli plastik yang dapat dipakai berulang (reusable plastic) dan Tas kain non-tenun (non-woven bags). Di Inggris, beberapa toko besar (seperti Tesco dengan Green Bag Scheme) memberi discount khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli yang membawa sendiri Tas dari rumah.

Apa Dosa Kantung Plastik sehingga harus dikurangi pemakaiannya
Kantung plastik tergolong barang s eka li pakai (disposable; single-use plastic shopping bags) sehingga memperbanyak Sampah. Kalau kita belanja bulanan di supermarket, sekali belanja kita akan dih adi ahi paling sedikit 4 kantung plastik dalam berbagai ukuran. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampah non-organik terutama plastik dan kertas. Sampah kantong plastik yang dibuang di Jakarta dapat menutupi 2600 lapangan sepakbola. Sampah plastik Baru bisa terurai di alam (biodegradable) dalam waktu 500 - 1.000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan (menghambat peresapan air yang menyebabkan banjir dan merusak kesuburan tanah).

Pemerintah Bangladesh melarang kantung plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir karena menyumbat saluran pembuangan air di musim hujan. Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk di laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu karena sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka. Hanya 1% saja Kantung plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebandingnya biaya recycle dengan harga jual produk recycle, sehingga hampir semua kantung plastik tinggal menjadi sampah. Pemulung saja ogah ambil sampah kantung plastik ! Untuk memproduksi plastik, setiap satu tahunnya diperlukan 12 juta barel minyak yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perusak lapisan ozon (ditambah lagi sekarang terjadi krisis minyak yang mengakibatkan melambungnya harga BBM)

Bhutan, negara kecil di pegunungan Himalaya (di Asia Tengah dekat India ) dalam Peringkat Kebahagiaan Dunia dinyatakan sebagai negara berkembang yang penduduknya paling berbahagia di dunia. Pemerintah Bhutan melarang Kantung Plastik dan Rokok karena memandang produk itu membuat warganya tidak bahagia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan
Bantu selamatkan bumi dengan membawa Tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional (Ingatlah kebiasaan baik dari Ibu atau Nenek kita yang dulu ketika berbelanja ke pasar tradi sional, selalu membawa sendiri Tas Belanja dari rumah). Sebaiknya gunakan Tas Ramah Lingkungan yang terbuat dari bahan kain yang dapat didaur-ulang ( Seperti Tas Belanja Ramah-Lingkungan "Lestari Lingkunganku"). Kini mulai tersedia Kantung Plastik Ramah Lingkungan (Bio-Degradable Plastic Bag) yang terbuat dari tepung singkong (maizena) dan dapat terurai 6 bulan sampai 5 tahun (bandingkan dengan plastik biasa yang baru terurai setelah 500 - 1.000 tahun). Namun ketersediaannya masih terbatas dan masih mahal (Rp. 1.000 per lembar). Bawalah selalu Tas Ramah Lingkungan itu (di mobil atau di motor) sehingga selalu tersedia kapanpun Anda membutuhkannya. J adi tidak alasan, Anda terpaksa menerima kantung plastik. Jika hanya membeli sedikit, mulailah mau/berani menolak pemberian kantung plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda. Ingat, kantung kresek adalah bonus yang tak berguna.
Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA. Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukanlah secara bertahap, misalnya hanya untuk digunakan untuk membuang sampah di tempat sampah (menj adi plastik sampah / trash bags). Jangan jadi penimbun dan kolektor kantung plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah alias cuci gudang. Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kantung plastik, dengan menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Jadilah agen penyelamat lingkungan.

Lalu dikemanakan kantung plastik yang masih saya simpan
Daripada dibuang merusak lingkungan, maka sumbangkan saja ke Program Daur Ulang Tzu Chi bersama-sama sumbangan sampah daur ulang lain (kertas, botol, kaleng, dll). Biarlah Depo Daur Ulang yang akan membereskan masalah sampah kantung plastik Anda. Dengan berbuat ini, Anda mendapat manfaat ganda, yaitu : Turut peduli lingkungan, dengan tidak mewariskan sampah plastik perusak lingkungan, Berbuat amal kebajikan karena hasil daur ulang Tzu Chi digunakan untuk kegiatan sosial (pengobatan & pendidikan bagi masyarakat kurang mampu).
Dalam satu tahun, 1 triliun kantong plastik digunakan oleh dunia. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang Kantung plastik terbuat dari polyethene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton bahan ini diproduksi setiap tahun di seluruh dunia terutama menjadi kantung plastik. Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah (BBM). Di negara-negara maju, penggunaan plastic shopping bags (kantung plastik belanjaan) di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan paper bags (kantung kertas) yang terbuat dari kertas yang dapat didaur-ulang.

Di San Francisco (AS), toko & supermarket yang masih menyediakan kantung plastik dikenakan denda $100 (hampir Rp 1 juta) untuk pelanggaran pertama kali, dan meningkat denda $200 untuk pelanggaran berikutnya dan jika masih melanggar dikenanakan denda $500. Di Australia, toko-toko menjual green bags seharga satu dollar saja namun bisa dipakai berkali-kali. Di Perancis, supermarket (seperti Carrefour) memaksa konsumennya untuk membeli plastik yang dapat dipakai berulang (reusable plastic) dan Tas kain non-tenun (non-woven bags). Di Inggris, beberapa toko besar (seperti Tesco dengan Green Bag Scheme) memberi discount khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli yang membawa sendiri Tas dari rumah.

Apa Dosa Kantung Plastik sehingga harus dikurangi pemakaiannya
Kantung plastik tergolong barang s eka li pakai (disposable; single-use plastic shopping bags) sehingga memperbanyak Sampah. Kalau kita belanja bulanan di supermarket, sekali belanja kita akan dih adi ahi paling sedikit 4 kantung plastik dalam berbagai ukuran. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampah non-organik terutama plastik dan kertas. Sampah kantong plastik yang dibuang di Jakarta dapat menutupi 2600 lapangan sepakbola. Sampah plastik Baru bisa terurai di alam (biodegradable) dalam waktu 500 - 1.000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan (menghambat peresapan air yang menyebabkan banjir dan merusak kesuburan tanah).

Pemerintah Bangladesh melarang kantung plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir karena menyumbat saluran pembuangan air di musim hujan. Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk di laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu karena sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka. Hanya 1% saja Kantung plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebandingnya biaya recycle dengan harga jual produk recycle, sehingga hampir semua kantung plastik tinggal menjadi sampah. Pemulung saja ogah ambil sampah kantung plastik ! Untuk memproduksi plastik, setiap satu tahunnya diperlukan 12 juta barel minyak yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perusak lapisan ozon (ditambah lagi sekarang terjadi krisis minyak yang mengakibatkan melambungnya harga BBM)

Bhutan, negara kecil di pegunungan Himalaya (di Asia Tengah dekat India ) dalam Peringkat Kebahagiaan Dunia dinyatakan sebagai negara berkembang yang penduduknya paling berbahagia di dunia. Pemerintah Bhutan melarang Kantung Plastik dan Rokok karena memandang produk itu membuat warganya tidak bahagia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan
Bantu selamatkan bumi dengan membawa Tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional (Ingatlah kebiasaan baik dari Ibu atau Nenek kita yang dulu ketika berbelanja ke pasar tradi sional, selalu membawa sendiri Tas Belanja dari rumah). Sebaiknya gunakan Tas Ramah Lingkungan yang terbuat dari bahan kain yang dapat didaur-ulang ( Seperti Tas Belanja Ramah-Lingkungan "Lestari Lingkunganku"). Kini mulai tersedia Kantung Plastik Ramah Lingkungan (Bio-Degradable Plastic Bag) yang terbuat dari tepung singkong (maizena) dan dapat terurai 6 bulan sampai 5 tahun (bandingkan dengan plastik biasa yang baru terurai setelah 500 - 1.000 tahun). Namun ketersediaannya masih terbatas dan masih mahal (Rp. 1.000 per lembar). Bawalah selalu Tas Ramah Lingkungan itu (di mobil atau di motor) sehingga selalu tersedia kapanpun Anda membutuhkannya. J adi tidak alasan, Anda terpaksa menerima kantung plastik. Jika hanya membeli sedikit, mulailah mau/berani menolak pemberian kantung plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda. Ingat, kantung kresek adalah bonus yang tak berguna.
Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA. Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukanlah secara bertahap, misalnya hanya untuk digunakan untuk membuang sampah di tempat sampah (menj adi plastik sampah / trash bags). Jangan jadi penimbun dan kolektor kantung plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah alias cuci gudang. Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kantung plastik, dengan menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Jadilah agen penyelamat lingkungan.

Lalu dikemanakan kantung plastik yang masih saya simpan
Daripada dibuang merusak lingkungan, maka sumbangkan saja ke Program Daur Ulang Tzu Chi bersama-sama sumbangan sampah daur ulang lain (kertas, botol, kaleng, dll). Biarlah Depo Daur Ulang yang akan membereskan masalah sampah kantung plastik Anda. Dengan berbuat ini, Anda mendapat manfaat ganda, yaitu : Turut peduli lingkungan, dengan tidak mewariskan sampah plastik perusak lingkungan, Berbuat amal kebajikan karena hasil daur ulang Tzu Chi digunakan untuk kegiatan sosial (pengobatan & pendidikan bagi masyarakat kurang mampu).
Dalam satu tahun, 1 triliun kantong plastik digunakan oleh dunia. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang Kantung plastik terbuat dari polyethene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton bahan ini diproduksi setiap tahun di seluruh dunia terutama menjadi kantung plastik. Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah (BBM). Di negara-negara maju, penggunaan plastic shopping bags (kantung plastik belanjaan) di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan paper bags (kantung kertas) yang terbuat dari kertas yang dapat didaur-ulang.

Di San Francisco (AS), toko & supermarket yang masih menyediakan kantung plastik dikenakan denda $100 (hampir Rp 1 juta) untuk pelanggaran pertama kali, dan meningkat denda $200 untuk pelanggaran berikutnya dan jika masih melanggar dikenanakan denda $500. Di Australia, toko-toko menjual green bags seharga satu dollar saja namun bisa dipakai berkali-kali. Di Perancis, supermarket (seperti Carrefour) memaksa konsumennya untuk membeli plastik yang dapat dipakai berulang (reusable plastic) dan Tas kain non-tenun (non-woven bags). Di Inggris, beberapa toko besar (seperti Tesco dengan Green Bag Scheme) memberi discount khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli yang membawa sendiri Tas dari rumah.

Apa Dosa Kantung Plastik sehingga harus dikurangi pemakaiannya
Kantung plastik tergolong barang s eka li pakai (disposable; single-use plastic shopping bags) sehingga memperbanyak Sampah. Kalau kita belanja bulanan di supermarket, sekali belanja kita akan dih adi ahi paling sedikit 4 kantung plastik dalam berbagai ukuran. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampah non-organik terutama plastik dan kertas. Sampah kantong plastik yang dibuang di Jakarta dapat menutupi 2600 lapangan sepakbola. Sampah plastik Baru bisa terurai di alam (biodegradable) dalam waktu 500 - 1.000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan (menghambat peresapan air yang menyebabkan banjir dan merusak kesuburan tanah).

Pemerintah Bangladesh melarang kantung plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir karena menyumbat saluran pembuangan air di musim hujan. Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk di laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu karena sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka. Hanya 1% saja Kantung plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebandingnya biaya recycle dengan harga jual produk recycle, sehingga hampir semua kantung plastik tinggal menjadi sampah. Pemulung saja ogah ambil sampah kantung plastik ! Untuk memproduksi plastik, setiap satu tahunnya diperlukan 12 juta barel minyak yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perusak lapisan ozon (ditambah lagi sekarang terjadi krisis minyak yang mengakibatkan melambungnya harga BBM)

Bhutan, negara kecil di pegunungan Himalaya (di Asia Tengah dekat India ) dalam Peringkat Kebahagiaan Dunia dinyatakan sebagai negara berkembang yang penduduknya paling berbahagia di dunia. Pemerintah Bhutan melarang Kantung Plastik dan Rokok karena memandang produk itu membuat warganya tidak bahagia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan
Bantu selamatkan bumi dengan membawa Tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional (Ingatlah kebiasaan baik dari Ibu atau Nenek kita yang dulu ketika berbelanja ke pasar tradi sional, selalu membawa sendiri Tas Belanja dari rumah). Sebaiknya gunakan Tas Ramah Lingkungan yang terbuat dari bahan kain yang dapat didaur-ulang ( Seperti Tas Belanja Ramah-Lingkungan "Lestari Lingkunganku"). Kini mulai tersedia Kantung Plastik Ramah Lingkungan (Bio-Degradable Plastic Bag) yang terbuat dari tepung singkong (maizena) dan dapat terurai 6 bulan sampai 5 tahun (bandingkan dengan plastik biasa yang baru terurai setelah 500 - 1.000 tahun). Namun ketersediaannya masih terbatas dan masih mahal (Rp. 1.000 per lembar). Bawalah selalu Tas Ramah Lingkungan itu (di mobil atau di motor) sehingga selalu tersedia kapanpun Anda membutuhkannya. J adi tidak alasan, Anda terpaksa menerima kantung plastik. Jika hanya membeli sedikit, mulailah mau/berani menolak pemberian kantung plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda. Ingat, kantung kresek adalah bonus yang tak berguna.
Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA. Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukanlah secara bertahap, misalnya hanya untuk digunakan untuk membuang sampah di tempat sampah (menj adi plastik sampah / trash bags). Jangan jadi penimbun dan kolektor kantung plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah alias cuci gudang. Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kantung plastik, dengan menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Jadilah agen penyelamat lingkungan.

Lalu dikemanakan kantung plastik yang masih saya simpan
Daripada dibuang merusak lingkungan, maka sumbangkan saja ke Program Daur Ulang Tzu Chi bersama-sama sumbangan sampah daur ulang lain (kertas, botol, kaleng, dll). Biarlah Depo Daur Ulang yang akan membereskan masalah sampah kantung plastik Anda. Dengan berbuat ini, Anda mendapat manfaat ganda, yaitu : Turut peduli lingkungan, dengan tidak mewariskan sampah plastik perusak lingkungan, Berbuat amal kebajikan karena hasil daur ulang Tzu Chi digunakan untuk kegiatan sosial (pengobatan & pendidikan bagi masyarakat kurang mampu).
»»  read more

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Bagai Dua Sisi Mata Uang)

"Dalam pengelolaan sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa depan."Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan, perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya. Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan salah satunya.

Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil. Apalagi butuh cost yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal mengurangi dampak buruk pada masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan? Bukan pertanyaan itu yang mesti kita jawab.

Tapi, bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang mesti kita perbuat untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian sebuah lingkungan hidup. Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan bagaimana masyarakat harus berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah mungkin yang menjadi sebab utama mendorong penduduk menguras alam sehingga merusak lingkungan. Jika kita amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan antara jumlah dan macamnya sumber daya alam dengan produk bagi konsumsi masyarakat. Hubungan tersebut terlihat bahwa semakin besar pola konsumsi masyarakat maka semakin banyak pula sumber daya alam yang akan dikelola dan semakin beraneka ragam pola konsumsi masyarakat, maka semakin bermacam pula sumber daya alam yang akan dikelola.

Dari permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan mungkin harus menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap arif terhadap lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada kita bahwa setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia itu sendiri. Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh & Sumatera Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser, Alikodra (7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu terakhir terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang akibat tidak ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.

Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana pemanfaatan teknologi berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara seporadis membabat habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang hasilnya nihil atau 0%. Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa yang dapat kita tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita katakan kepada mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan kepada mereka?

Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan adanya solusi-solusi yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya. Pertama, pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia melalui pendidikan dalam dan luar sekolah. Kedua, perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri dan kesehatan. Keempat, penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA dan Lingkungan Hidup baik di darat, laut maupun udara. Kelima, Perlunya persyaratan AMDAL terhadap usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup. Terakhir, perlunya penyuluhan dan kerjasama kemitraan antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Institusi dan SDM Aparatur Pengelolaan SDA dan LH. Karena pembangunan yang baik adalah yang berwawasan lingkungan walaupun terkadang dengan kemungkinan kerusakan untuk ditimbang dan dinilai manfaat untung ruginya dan diambil keputusan dengan penuh tanggung jawab kepada generasi mendatang. Karena generasi yang akan datang, tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan sekarang dalam menentukan penggunaan sumber daya alam yang sebenarnya kita hanya meminjami dari mereka untuk pembangunan masa kini dengan dampak pembangunan di masa nanti!
»»  read more

Linkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Pengertian, Kerusakan Lingkungan dan Pelestarian

PENGERTIAN LINGKUNGAN

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

LINGKUNGAN HIDUP

Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.

Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.

2. Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

3. Unsur Fisik (Abiotik)

Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.

Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:

a. Letusan gunung berapi

Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.

Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara

lain berupa:

1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.

2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.

3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.

4) Gas yang mengandung racun.

5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b. Gempa bumi

Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.

Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:

1) Berbagai bangunan roboh.

2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.

3) Tanah longsor akibat guncangan.

4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.

5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).

c. Angin topan

Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.

Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.

Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:

1) Merobohkan bangunan.

2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.

3) Membahayakan penerbangan.

4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia

Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:

a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.

b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.

c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:

a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).

b. Perburuan liar.

c. Merusak hutan bakau.

d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.

e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.

f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).

g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:

a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.

b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:

a. Menjamin pemerataan dan keadilan.

b. Menghargai keanekaragaman hayati.

c. Menggunakan pendekatan integratif.

d. Menggunakan pandangan jangka panjang.

Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:

a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.

b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:

1) Menanggulangi kasus pencemaran.

2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.

Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita

Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan

Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.

3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.

5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai

Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:

1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.

2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.

3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.

4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.

2) Melarang kegiatan perburuan liar.

3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.

»»  read more

Hukum Kloning, Tranplantasi Organ, Abortus, dan Bayi Tabung Menurut Islam

Kloning

Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada mahkluk hidup tertentu baik berupa hewan, tumbuhan, dan manusia, hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh induknya (sel somatik) dan selanjutnya ditanamkan pada sel induk (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode senacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari seorang perempuan, lalu dengan cairan kimiawi khusus dan kejutan listrik inti sel digabungkan dengan sel telur, setelah penggabungan ini terjadi maka akan ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,berdiferensiasi dan berubah menjadi janin yang sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alamiah yang berkode genetik sama dengan induknya.

Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sperma suaminya dengan sel telur istrinya yang telah dihilangkan intinya. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan pada rahim perempuan asing. Bentuk kloning ini hukumnya haram sebab dalam hal ini terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis katurunan). Tetapi apabila sel-sel embrio itu ditanamkan pada rahim perempuan pemiliknya maka kloning seperti ini hukumnya mubah.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki- laki dan perempuan dan prosesnya dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang intinya agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berduferensiasi kemudian berkembang menjadi janin dan akhirnya dilahirkan. Klonin yang dilakukan pada laki-laki maupun perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih kuat, dan rupawan maupun untuk meningkatkan jumlah pemduduk maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda :
مَنِ انـْتَسَبَ اِلَى غَــيْـرِ اَبِــيْهِ ، اَوْ تـَوَلَّى غَيْرَ مُـوَالِــيْهِ ، فَـعَـلَيْهِ لَعْـنَةُ الله وَالْمَــلائكـَـةِ وَالنـَّـاسِ أجْـمَعِـينَ

“ Siapa saja yang menghubungkan nkepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ ( HR. Ibnu Majah )

Tranplantasi Organ

Yang dimaksud dengan transplantasi organ adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia ke manusia lainnya, seperti jantung, ginjal, pemindahan tangan dari seseorang pada saat dia hidup atau setelah mati.

Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut :

Transplantasi organ dari donor yang masih hidup

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya dengan suka rela tanpaadanya paksaan siapapun untuk menyumbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, sepert tangan atau ginjal. Ketentuan ini dikarenakan adanya hak bagi seseorang yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah berfirman :

فَمَنْ عُـفِيَ لَهُ مِنْ اَخِـيْهِ شَْيئٌ فَـاتـِّبَـاعٌ بِالمَـعْرُوْفِ وَاَدَاءٌ اِلـَيْــهِ بــإِحْــسَـانٍ ذلِكَ تـَخْـفِيفٌ مِنْ رَبــِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. “ (QS. Al Baqarah : 178)

Syarat bagi kemubahan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disumbangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarrenakan penyumbang organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan suka rela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :

وَلاَ تـَـقـْـتلُوُا اَنـــْفُسَــكُمْ

“ Dan janganlah kalian membunuh diri kalian “. (QS. An Nisa : 29)

وَلاَ تـَـقـْـتلُوُا النـّّفْسَ الـَّتِى حـَـرَّمَ الله اِلاَّ بـِـالْحَـــقِّ

“ … dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)melainkan dengan suatu sebab yang benar .” (QS. Al An aam : 151)

Demikian pula laki-laki tidak dibolehkan menyumbangkan kedua testis (zakar) meskipun hal ini tidak menyebabkan kematian sebab Rasulullah telah melarang pengebirian/ pemotongan testis ( al khisha’ ) yang akan menyebabkan kemandulan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Ra, dia berkata:

كُـنـا نَـغْــزُوْا مَعَ النـَّـِبيِّ لـَيْــسَ لـَـنـَا نِسـَـاءٌ ، فَـقــُلْـنـَا : يـَارَسُـولَ الله أَلاَ نَسْـتَخْصِي ؟ فـَـنَـهـَانــَا عَنْ ذَلِك.

“ Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,”

Hukum transplantasi dari orang yang telah meninggal

Seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya atau mewasiatkan untuk menyumbangkannya. Karena seorang dokter tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang telah meninggal dunia untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkan. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap pelanggaran kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran kehormatan orang hidup.Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كَـسَــرَ عَظْــمُ المْـَيِّــتِ كَكَــسْرِهِ حَــيًّـا

“Memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad, Abu dawud, dan Ibnu Hibban)

Tindakan mencongkel mata mayat atau membedah perutnya untuk diambil jantungnya atau ginjalnya atau hatinya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al-Anshasi RA, dia berkata :

نـَهَى رَسُــوْلُ الله عَنِ الـنُّهْـبِي وَالمُـثَـلَّــةِ

“ Rasulullah SAW telah melarang ( mengambil ) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh ).”(H.R. Bukhari)

Abortus

Abortus/ Aborsi (al-ijhad) merupakan salah satu problema masyarakat Dunia Barat yang muncul akibat kebejatan moral masyarakatnya, banyaknya kelahiran ilegal karena perbuatan zina yang tak terhitung lagi serta membudayanya pergaulan bebas dilluar nikah.Banyaknya kelahiran ilegal membuat hampir setengah anak-anak di Barat menjadi anak zina telah mendorong banyak negara barat untuk menetapkan undang-undang yang membolehkan seorang wanita yang ingin ingin menghentikan kehamilannya terutama jika terjai karena zina atau pergaulan bebas di luar nikah untuk menggugurkan kandungannya. Ini karena di Dunia Barat pihak ibulah yang memikul tanggung jawab pendidikan anak-anak yang dilahirkan karena zina dan pergaulan bebas di luar nikah. Demikianlah realitas kontemporer masyarakat Dunia Barat. Adapun realitas di Dunia Muslim, maka abortus dapat dikatakan masih sedikit terjadi, dikarenakan sedikitnya zina dan pergaulan bebas di luar nikah. Jika terjadi abortus, maka itu pada umumnya dilakukan sebagai terapi untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.

Al-ijhad (abortus) dalam bahasa Arab artinya pengguguran janin dari rahim. Abortus dapat terjadi dengan sengaja (abortus provocatus) akibat upaya tertentu dari pihak perempuan dengan meminum obat-obatan tertentu, atau dengan memikul suatu beban yang berat atau dengan membuat gerakan-gerakan tertentu yang kasar. Termasuk pula di sini abortus akibat permintaan seorang perempuan kepada seorang dokter untuk Menggugurkan kandungannya. Selain disengaja, ada juga abortus yang terjadi tanpa disengaja (spontaneus abortus).

Pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya jaiz dan tidak apa-apa ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena masih berada dalam tahapan nutfah (gumpalan darah).

Kapan dibolehkan melakukan abortus ?

Abortus dapat dilakukan baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya. Jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan membahayakan keselamatan ibu dan bahkan menyebabkan kematian sang ibu dan janinnya sekaligus maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk melakukan abortus dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.

Imlash

Imlash adalah pengguguran kandungan dengan melakukan penganiayaan terhadap perempuan, tindakan ini merupakan suatu dosa dan merupakan tindakan kriminal. Dalam hal ini pelakunya wajib membayar diyat berupa seorang budak laki-laki atau perempuan dan nilainya sebesar sepersepuluh diyat manusia sempurna. Dalam Shahihain terdapat keterangan bahwa Umar bin Khatab RA pernah meminta pendapat kepada para sahabat mengenai kasus seorang wanita yang gugur kandungannya karena dipukul. Kemudian Mughirah RA pernah memutuskan masalah seperti ini dengan mewajibkan diyat satu ghurrah, yaitu sorang budak laki-laki atau perempuan, “Muhammad bin Maslamah memeberikan kesaksian terhadap pemberitaan Mughirah tersebut” (Muttafaq ‘alaih).

Bayi Tabung

Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma sel suami dengan sel telur isteri, sesungguhnya merupakan suatu upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut akn membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian akan diletakkan pada rahim isteri dengan metode tertentu sehinnga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.

Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah di tetapkan oleh Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan yang alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membuka atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, aatu mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri memperbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslim pun telah disunnahkan melakukannya.Kesulitan tersebut dapat di atasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma dengan sel telur dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri dalam suatu wadah yang mampunyai kondisi alami rahim, rahim isteri. Dengan demikian kehamilan alami diharapkan dapat terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal. Proses seperti ini merupakan uapaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :

تـَزَوَّجُـوْا الْـــوَدُوْدَ الوَلُــوْدَ ، فـَـاِنــِّي مــُكَاثـرٌ بِكــُمُ الأنــبِـيـَـاءَ يــَومَ القِـــيـَـامَــةِ

“ Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur, sebab sesunguhnya aku aku akan berbangga dihadapan nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad)

Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami hendaknya tidak ditempuh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinnya. Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk menghasilkan kelahiran tersebut, diisyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri. Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan yang bukan isteri atau apa yang biasa disebut sebagai ibu pengganti (surrogate mother). Begitu juga haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya akan diletakkan dalam rahim isteri, demikian juga haram hukumnya apabila pembuahan yang terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri meskipun nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Dari ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan dalam hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan dalam ajaran Islam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :

أيـُّمـَاامْـرَأةٍ أَدْخَـلَتْ عَلىَ قَـوْمٍ نَسَــبًا لَيـْـسَ مِنـْهُمْ فـَلَيْـسَتْ مِنَ الله فِي شَـيْئٍ، وَلَنْ يَدْخُـلَهَـا الله الجـَـنَّةَ، وأيـُّمَـارَجُــلٍ حَجـَـدَ وَلـَـدَهُ وَهُـوَ يَـنْـظُــُر اِلَيْــهِ اِحْــتَجَبَ الله مِنْهُ وَفَضَـحَهُ عَلىَ رُؤُوْسِ الأوَّلـِـيْنَ وَالآخِــرِين.

“Siapa saja perempuan yang telah memasukkan kepada suatu kaum nasab yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di ahadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti) (HR. Ibnu Majah)
»»  read more

Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam Dan Imuwan Barat

Perspektif Oleh Ilmuwan Barat

Sebelum membahas tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih dahulu marilah kita mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri. Kloning merupakan penggandaan suatu organisme kehidupan. Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.

Kloning dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup, kemudian memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi makhluk serupa. Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil satu sel sehat dari organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada rahim atau pada tempat lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran embrio tersebut.

Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).

Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :

* merusak peradaban manusia.
* memperlakukan manusia sebagai objek.
* Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
* kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.

Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.

Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.

Perspektif Agama Islam

Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.

Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.

Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.

Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.

Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.
»»  read more

Keberhasilan Kloning Manusia = Kegagalan Agama?


Bisa dikatakan bahwa hampir semua ajaran Agama di dunia mengatakan bahwa manusia diciptakan melalui proses pertemuan sel
sperma dan telur dan diberi roh/jiwa oleh Tuhan pada hari ke-X setelah masa masuknya sperma ke dalam sel telur. Ajaran mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan kelahiran manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran Agama mengingat hidup dan mati merupakan misteri terbesar manusia sejak manusia pertama kali menghuni bumi. Dari misteri kehidupan (lahir-mati) manusia, maka ajaran untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah diciptakan oleh Tuhan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Semua itu tercatat secara jelas dalam kitab suci.

Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran Agama adalah kloning manusia. Kloning merupakan proses membuat (reproduksi) individu baru melalui rekayasa genetika secara aseksual (tanpa pertemuan sel sperma dan ovum). Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing planaria, tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan dikloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.

***

Misteri reproduksi makhluk tanpa melalui perkawinan (aseksual) mulai menjadi perdebatan sengit ketika Ian Wilmut, Keith Campbell dan tim di Roslin Institute – Skotlandia berhasil mengkloning Domba Dolly pada tahun 1996.

Sebelumnya manusia telah berhasil mengkloning kecebong (1952), Ikan (1963), Tikus (1986). Keberhasilan kloning Dolly menuai kecaman sebagian besar penduduk dunia baik institusi keagamaan, pemeluk agama, dunia kedokteran institusi riset sejenis hingga pemerintahan tiap negara. Hal ini menyebabkan pengklonian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada Monyet (2000), Lembu “Gaur” (2001), Sapi (2001), Kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, Kuda (2003), Anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia. Berikut cuplikan beritanya dari kompas.com.

Dokter Italia Kloning Tiga Bayi

Severino Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3).

Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori….. silahkan baca lebih lanjut Dokter Italia Kloning …

Dr Zavos Mulai Kloning Manusia

Diam-diam, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr Panayiotis Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang. Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir.
Tapi empat pasien yang menjadi tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak disebutkan.

Namun, sejauh ini hasil kerja Dr Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat itu tidak terjadi,” kata Dr Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning sejak 1980-an.

Untuk uji coba berikutnya, Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya. “Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,” ujarnya. Zavos sudah menetapkan biaya untuk setiap orang yang ingin mengkloning. Biaya yang ditetapkan 45.000 dollar AS hingga 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 492,3 juta sampai Rp 820,5 juta (kurs Rp 10.940).

Harian Independent menerbitkan berita itu setelah mendapatkan rekaman video hasil proses kloning yang dilakukan Zavos. Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent.

Tindakan Dr Zavos tentu saja mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.

Manusia meninggal

Zavos melakukan hal yang berbeda dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim manusia.

Manusia yang dikloning Zavos adalah tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos. Orangtua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
»»  read more

Kloning Hewan untuk Bahan Pangan?


Kloning hewan, untuk apa kita membutuhkannya? Sebagian besar orang Eropa menerima kloning untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan. Sebanyak 67% beralasan kloning bermanfaat melindungi spesies yang langka. Survei yang dilakukan Eurobarometer ini juga menyatakan bahwa 84% orang tak tahu apa dampak jangka panjang dari kloning.

Hasil polling ini akan membantu para pengambil kebijakan Uni Eropa memahami lebih banyak tentang sikap masyarakat. Mereka juga mempertimbangkan masukan dari European Food Safety Authority (EFSA) tentang keamanan pangan dan European Group of Ethics (EGE) tentang etika.

“Komisi tengah memproses semua analisa tersebut sebelum memutuskan tindakan penting apa yang akan diambil,” jelas Androulla Vassiliou, komisioner kesehatan Uni Eropa. Kloning hewan adalah teknologi menantang di AS dan Eropa untuk meningkatkan kebutuhan pangan. Bahan pangan dari hewan kloning bisa masuk dalam rantai makanan di seluruh dunia. Sampai kini sudah ratusan hewan dikloning. Jerman dan Inggris termasuk negara yang mendukung tindakan kloning.

Masih berdasarkan survei, sebanyak 57% responden berpendapat bahwa kloning hewan akan menghindarkan hewan ternak dari penyakit. Sedangkan 86% mengatakan bahwa industri makanan akan mendapat keuntungan dari teknologi kloning.

Tapi rencana melakukan kloning demi memenuhi kebutuhan pangan ini ditentang habis-habisan oleh kalangan aktivis lingkungan, Eurogroup for Animals. Mereka menyerukan agar Uni Eropa melarang kloning hewan sebagai sumber pangan manusia.
»»  read more

Kloning Manusia di Amerika Serikat

Kloning manusia menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan ilmuwan Amerika Serikat dewasa ini. Kenyataan ini sehubungan dengan munculnya pengakuan sebuah perusahaan bioteknologi bahwa para ilmuwan di sana telah berhasil membantu seorang wanita Amerika melahirkan bayi hasil kloning. Berikut laporan selengkapnya disampaikan Arif Budiman.

Kloning adalah jalan menuju keabadian. Itulah kalimat yang dilontarkan ketua sekte agama Raelian, Claude Vorilhon. Dalam sebuah wawancara dengan jaringan televisi C-B-S, ia mengatakan, perusahaan yang didirikannya, Clonaid, telah menjadi perusahaan pertama di dunia yang menciptakan manusia lewat metode kloning.

Vorilhon mengatakan bayi kloning pertama telah lahir dari seorang wanita Amerika tanggal 26 Desember lalu. Bayi yang diindentifikasi bernama Eve dan ibunya itu sejauh ini masih dirahasiakan keberadaannya sehubungan sejumlah alasan pribadi dan hukum. Legalitas kloning manusia sejauh ini memang masih diperdebatkan sehubungan masih adanya pro dan kontra.

Vorilhon adalah mantan jurnalis Perancis yang percaya bahwa manuasia merupakan hasil kloning mahluk luar angkasa sekitar 25 ribu tahun lalu. Ia mengatakan, kloning menciptakan kopi dari sebuah kehidupan, namun duplikasi itu sendiri tidak sepenuhnya sama karena perkembangannya menuju kematangan memerlukan waktu bertahun-tahun. Manusia hasil kloning akan memiliki memori dan kepribadian berbeda dari manusia yang diduplikasinya. Namun Vorilhon yakin, suatu saat kelak, dengan perkembangan teknologi akan muncul metoda kloning instan yang memungkinkan lahirnya bayi hasil duplikasi yang memiliki kondisi fisik dan mental yang sama dengan orangtuanya.

Pada tahap dua, yang saat ini terjadi, Anda bisa menciptakan kloning Anda sendiri dalam waktu beberapa jam, namun tidak akan sepenuhnya sama. Namun, pada tahap tiga, yang kelak akan terjadi, Anda bisa menciptakan kloning Anda lengkap dengan memori dan kepribadian yang Anda miliki.

Pernyataan Vorilhon yang mendapat publikasi berbagai media internasional banyak mendapat bantahan. Para pengamat di Amerika meragukan Clonaid telah berhasil menciptakan bayi kloning melalui metoda kloning yang ada sekarang. Arthur Caplan, pakar etika kedokteran Universitas Pennsylvania mengatakan, ia ragu Clonaid sukses menciptakan kloning lewat 10 percobaan. Menurut Caplan, percobaan pada hewan umumnya hanya menciptakan satu keberhasilan dalam 400 percobaan.

Caplan mengatakan. kloning juga sangat berbahaya Jika Anda melihat apa yang terjadi pada kloning hewan, setengah jumlah hewan hasil kloning mati dalam waktu satu tahun, sementara mereka yang bertahan hidup mengalami gangguan kesehatan. Saya pikir, kloning pada saat ini merupakan jalan menuju penyakit yang abadi.

Caplan mengatakan masih dibutuhkan waktu yang lama sebelum bayi kloning yang sehat terlahir. Meski demikian, kelompok Raelian bersikeras mereka telah berhasil dan kelak akan mengajukan bukti ilmiah. Bahkan, tidak beberapa lama kemudian, sekitar pekan pertama Januari 2003, kelompok itu mengaku telah berhasil melahirkan bayi kloning kedua dari pasangan lesbian asal Belanda. Namun, lagi-lagi, tidak ada bukti ilmiah diajukan sehubungan pengakuan itu karena alasan hukum dan pribadi.

Seorang anggota kelompok Raelian, Brigitte Boisselier mengatakan, bukti ilmiah akan diajukan segera

Jika saya tidak mengajukan bukti ilmiah, pasti Anda mengatakan saya telah mengarang cerita. Jadi satu-satunya cara adalah kami akang mengundang seorang pakar independen ke tempat orang tua bayi itu. Di sana ia bisa mengambil contoh sel dari bayi dan ibunya, untuk kemudian membandingkannya. Jadi, Anda akan mendapatkan bukti.

Raelian sejauh ini dikenal sebagai sekte agama yang percaya bahwa kehidupan di luar angkasa telah menciptakan kehidupan di bumi. Kelompok yang mendapat pengakuan resmi pemerintah negara bagian Quebec, Kanada, sebagai gerakan agama di tahun 1990-an ini mengklaim memiliki 55 ribu anggota di berbagai penjuru dunia, termsuk Amerika. Kelompok ini memilki sebuah taman yang terbuka untuk umum bernama UFOland, dekat Montreal.

»»  read more

Proses bayi tabung

Setelah menanti selama bertahun-tahun & menjalani berbagai macam pengobatan baik medis maupun alternatif akhirnya kami mengambil keputusan untuk proses bayi tabung, hal ini juga atas anjuran dokter.

Untuk memulai proses bayi tabung dibutuhkan tekad yang kuat mengingat prosesnya yang tidak mudah. Berikut ini adalah tahap-tahap proses bayi tabung di salah satu rumah sakit di Singapore yang telah saya jalani.

1. Persiapan mental diwajibkan bagi pasangan lewat konseling yang diberikan oleh pekerja sosial yang disediakan oleh rumah sakit. Intinya kita disuruh bersiap untuk menghadapi keadaan kalau proses bayi tabung berhasil maupun tidak berhasil.
2. Perkembangan hormon yang terkontrol dimulai sesaat setelah mendapatkan mens, tepatnya pada hari ke dua lewat suntikan yang diberikan setiap hari selama kurang lebih tiga minggu… ya betul 3 minggu! sampai mencapai ukuran telur yang diharapkan.
3. Tahap pematangan telur melalui injeksi obat hormon satu hari sebelum sel telur yang matang dikeluarkan.
4. Pengeluaran telur melalui proses operasi kecil, telur diambil sebanyak-banyaknya.
5. Tahapan proses pembuahan sel telur dengan sperma menjadi embrio, dilakukan oleh embriologist di rumah sakit.
6. Setelah dua hari pembuahan, embrio yang terbaik dipilih dan dimasukkan kedalam rahim. Kali ini prosesnya mudah, hanya memerlukan wantu sekitar 10 menit.
7. Agar emrio dalam rahim dapat bertahan & berkembang dengan baik maka saya harus mengalami suntikan hormon setiap hari selama 17 hari. Setelah itu barulah didapatkan kepastian hamil atau tidak.
»»  read more

Haramkah Hukum Bayi Tabung?

Bayi Tabung merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak dipertanyakan status hukumnya, sehingga perlu ada penjelasan secukupnya.

Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.

Enseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa Tathowuruha, Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/ 868 )

Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah Az Zaujiyah : 10/ 301 )

Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami ( Rabitahoh a l'Alam al Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985

Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :

Cara pertama : Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.

Cara kedua : Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.

Kedua : Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :

Cara pertama : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. ( Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228 )

Cara kedua : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.

Cara ketiga : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.

Cara keempat : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".
Cara kelima : Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, ( Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal :

1-Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.

2-Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.

3-Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " ( Qs Al Mujadilah : 2 )

Kalau kita mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut, walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.

Dari ketiga alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal dari istri pertama dan dikembangkan dalam rahim istri kedua, hukumnya tetap haram karena akan menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang dijelaskan di atas.

Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung. ( DR. Muhammad Ali Bar, At Talqih As Sina'i wa Athfal Al Anabib dalam Majalah al-Majma' al-Fiqh al- Islami, edisi 2 : 1/ 269 )

Mudah-mudahan umat Islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan memilih cara enseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itupun pada bagianyang dibolehkan saja sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A'lam.
»»  read more